Agama
Agama di Indonesia
Indonesia adalah negara demokratis yang sekular mayoritas pemeluk agama Islam. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama kepada semua orang, masing-masing menurut agama atau keyakinan sendiri. Konstitusi ini juga menetapkan bahwa negara Indonesia harus didasarkan pada keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (kondisi tersebut juga merupakan prinsip pertama Pancasila, yaitu filosofi negara Indonesia yang dibeberkan presiden Soekarno pada tahun 1945).
Kedua kondisi ini tampaknya agak kontradiktif, namun Soekarno memecahkan permasalahan ini dengan hipotesa bahwa setiap agama (termasuk Hindu) pada dasarnya mempunyai satu Ketuhanan tertinggi.
Meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun prinsip-prinsip Islam memang mempengaruhi kebijakan politik. Selain itu, kelompok-kelompok Muslim radikal tertentu terbukti kadang-kadang mempengaruhi kebijakan politik dan yudisial dengan ancaman kekerasan.

Sebuah keganjilan dari sikap pemerintah Indonesia terhadap kebebasan agama di dalam negara ini adalah bahwa pemerintah mengakui hanya enam agama saja (yaitu Islam, Protestantisme, Katolisisme, Hinduisme, Buddhisme dan Konghucu). Setiap orang Indonesia wajib untuk merangkul salah satu agama tersebut yang merupakan data pribadi yang disebutkan di dalam dokumen resmi seperti paspor dan kartu identitas lain.
Ateisme tidak merupakan suatu pilihan. Bahkan ateisme merupakan sebuah filsafat yang secara umum tidak diterima oleh masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir ini pernah terjadinya kasus orang Indonesia mengumumkan pandangan ateisme di media sosial yang kemudian berujung pada ancaman dari masyarakat setempat dan penangkapan oleh polisi atas dasar penghinaan Tuhan.
Komentar
Posting Komentar